Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Tegaskan RKUHP & RUU Pemasyarakatan Tak Akan Selesai Dalam Sepekan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |21:31 WIB
 Komisi III Tegaskan RKUHP & RUU Pemasyarakatan Tak Akan Selesai Dalam Sepekan
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan memang akan dibahas masa persidangan ini. Mengingat kedua RUU itu masuk dalam Prolegnas yang berstatus cary over untuk dilanjutkan dari persidangan sebelumnya.

“Kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ini, sesuai kesepakatan di baleg pada saat di masukan dalam carry over,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2029).

Menurutnya, untuk membahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan telah meminta restu dari pimpinan DPR. Dia pun meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menyebutkan jika bakal diselesaikan dalam pekan depan.

“Pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Raker kami dengan Menkumham, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II. Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya,” jelas Herman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement