Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal Enggak Cocok!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |09:26 WIB
KPK: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal <i>Enggak</i> Cocok!
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief/Tengah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengkritisi revisi terhadap Undang-undang ‎Pemasyarakatan yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Revisi Undang-undang tersebut dianggap tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi alias koruptor.

Menurut Syarif, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan dengan pidana umum lainnya. Namun, dalam Undang-undang tersebut justru terdapat beberapa poin yang menyamakan hukuman bagi para perampok uang negara dengan pidana pencurian biasa.‎

"Saya pikir menyayangkan selama ini kalau kita menganggap korupsi itu serious crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sandal? Seharusnya enggak cocok," ‎kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

‎Syarif menyayangkan sikap wakil rakyat yang terkesan terburu-buru dalam membahas dan membuat Undang-undang terkait pemberantasan korupsi hingga pemidanaan bagi para koruptor.

Dia mengkritisi sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK dan Pemasyarakatan yang di antaranya yakni adanya perubahan hukuman minimun hingga remisi untuk para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan Undang-undang KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimun 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement