Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal Enggak Cocok!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |09:26 WIB
KPK: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal <i>Enggak</i> Cocok!
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief/Tengah (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarif mengaku tidak bisa berbuat apapun untuk menolak revisi Undang-undang tersebut. Sebab, dia hanya pelaksana Undang-undang. Kendati demikian, kata Syarif, masyarakat bisa menilai dengan sendirinya terkait revisi Undang-undang terkait KPK dan Pemasyarakatan ini. 

"Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum, kami tidak bisa buat Undang-undang, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pemerintah dan DPR," terang Syarif.

Sekadar informasi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement