Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Pemasyarakatan, Napi Bisa Cuti dan Rekreasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |13:53 WIB
RUU Pemasyarakatan, Napi Bisa Cuti dan Rekreasi
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana saat menjalankan masa tahanan.

Anggota Panja Revisi UU PAS fraksi PAN, Muslim Ayub mengungkapkan bila dalam UU Pemasyarakatan hasil revisi itu mengatur beberapa hak tahanan dan napi. Seperti misalnya, rekreasional, remisi, asimilasi hingga mengajukan cuti bersyarat.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ungkap Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Ilustrasi

Namun di dalam revisi UU PAS pada Pasal 9 tentang kegiatan rekreasional dan Pasal 10 tentang mengajukan cuti, belum dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti untuk para napi.

Muslim menerangkan nantinya akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis izin cuti dan masa rekreasi bagi narapidana.

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement