JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Dengan revisi tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak berlaku lagi. Sehingga, PP Nomor 32 Tahun 1999 diberlakukan kembali
Terkait itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar berujar, jika PP Nomor 99 ini dihapuskan, maka mekanisme pemberian remisi kepada napi korupsi sama dengan tindak pidana biasa.
"Tidak perlu lagi minta persetujuan KPK atau Kejaksaan," kata Fickar saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Fickar juga menyinggung soal pembebasan bersyarat yang nantinya tidak lagi harus sudah mengembalikan kerugian negara. Dengan kata lain, menurutnya, revisi Undang-undang Pemasyarakatan itu membuat syarat pembebasan koruptor semakin mudah.