Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Pemasyarakatan Dianggap Permudah Remisi Koruptor dan Bebas Bersyarat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |23:02 WIB
Revisi UU Pemasyarakatan Dianggap Permudah Remisi Koruptor dan Bebas Bersyarat
Uang tunai barang bukti kasus korupsi yang disita penyidik KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

"Beginilah akhirnya oligarki menguasai negara, tidak lagi memerhatikan aspirasi dan kepentingan rakyatnya," kata dia.

Ilustrasi Koruptor

Diketahui setelah terjadi kesepakatan di tingkat I, DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi Undang-undang Pemasyarakatan. Kedua pihak menyepakati merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menjelaskan, disahkan revisi Undang-undang Pemasyarakatan ini bakal membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jadi, telah kita berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang menyebut dan berkorelasi dengan KUHP," kata Erma.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement