Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |13:08 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA – Setelah melakukan lobi-lobi selama 15 menit, DPR dan perwakilan pemerintah sepakat menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dalam rapat paripurna hari ini.

“Dalam lobi kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan,” kata Pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah, Selasa (24/9/2019).

Rapat paripurna DPR RI. (Dok Okezone.com)

Kata Fahri, meskipun dalam lobi DPR setuju RUU PAS ditunda pengesahannya, pimpinan Komisi III DPR yang diwakili Erma Suryani Ranik tetap menyampaikan pandangannya terkait RUU PAS ini.

“Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," ujar Fahri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement