5 RUU Ditunda, Wiranto: Demo Mahasiswa di DPR Tidak Penting Lagi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 15:01 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk menunda pengesahan lima revisi undang-undang (RUU).

Kelima RUU yang ditunda pengesahannya ialah RUU KUHP, Permasyarakatan, Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pertanahan, dan Ketenagakerjan. Wiranto pun menilai demontrasi mahasiswa di depan Gedung DPR tidak relevan dan penting lagi.

"Maka sebenarnya, demonstrasi-demontrasi yang menjurus pada penolakan RUU Pemasyarakatan, KUHP, Minerba, Pertanahan Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Makassar Ricuh, Mobil Polisi Rusak Kena Lemparan Batu

Menurut Wiranto, penundaan kelima RUU tersebut diputuskan karena presiden dan juga pemerintah pusat mendengarkan aspirasi-aspirasi yang dilayangkan masyarakat.

"Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat," ujarnya.

Wiranto mengimbau kepada mahasiswa-mahasiswa untuk melakukan demontrasi dengan tidak melalui jalur jalanan, melainkan melalui cara yang lebih etis, yaitu dialog yang konstruktif.

"Maka saya betul-betul mengimbau di sini agar rencana-rencana demontrasi yang menyangkut penolakan tentang undang-undang yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan, karena hanya akan menguras energi kita, membuat masyarakat kita tak tentram, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya," ujar Wiranto.

Baca Juga: Menkumham Melihat Ada Upaya Tunggangi Aksi Mahasiswa

Seperti diketahui, mahasiswa melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut tujuh poin aspirasi, yakni menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (ari)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya