Ojek Online Mangkal yang Bikin Kesal

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 07:32 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di pinggir jalan. (Foto: Okezone)
Share :

Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan perusahaan aplikator ojol untuk menyedikan lahan parkir saat menunggu para penumpangnya. Perusahaan aplikator, sambung dia, harus menyiapkan buffer zone (zona penyanggah) yang akan menjadi tempat "mangkal" para ojol agar tak parkir dan menguasai badan jalan.

Terkait penindakan terhadap pengendara ojol, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengakui pihaknya harus terlebih dahulu memberikan tindakan preventif, terutama di jam-jam sibuk.

'Sebetulnya pada titik-titik krusial, pada jam-jam sibuk, pada peak hour itu sebetulnya ada tindakan lebih lunak, preventif, petugas berkoar-koar untuk tidak parkir di jalan atau tidak boleh menurunkan penumpang, misal di Stasiun Palmerah. Tapi memang pelanggaran itu tidak seperti tindak pidana umum. Bagi pengguna dan pengendara mengingatkan berulangkali, sampai kita melakukan tindakan tilang," ujarnya.

Shelter Belum Efektif sebagai Solusi

Pemerintah telah memberikan aturan yang jelas lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam pasal 8, pemenuhan aspek keteraturan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab.

c. Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya