JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta para penolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap jantan dengan menunjukkan hasil kajiannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Fahri terkait adanya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK hasil revisi. Namun menurut Fahri, satu-satunya jalan untuk membatalkan beleid tersebut hanyalah lewat MK.
"Yang jantanlah tunjukkan kajiannya," ucapnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Fahri berkata naskah akademik revisi UU KPK dapat dijadikan dasar untuk berjuang. Nantinya naskah tersebut bisa dipaparkan kepada publik agar mereka bisa menilainya.