JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), untuk Pertahanan Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Mereka menjawab setuju atas beleid itu.
"Setuju," sahut seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga: BPK RI Usulkan Wajib Militer, Ini Kata Menhan Ryamizard
RUU PSDN menuai sorotan karena adanya pasal yang mengatur komponen cadangan untuk pertahanan negara bisa diisi oleh masyarakat sipil. Komponen cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dalam menghadapi ancaman militer.