Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan tidak ada unsur paksaan bagi masyarakat sipil untuk mengikuti program tersebut. Dia membantah kalau beleid ini mengatur tentang wajib militer kepada masyarakat sipil.
"Terdapat hal penting yaitu penambahan sifat 'sukarela' dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," jelasnya.
Baca juga: Program Bela Negara Dinilai Positif bagi Pembangunan SDM di Periode Kedua Jokowi
Abdul menambahkan, RUU PSDN untuk mengaplikasikan sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan kekuatan rakyat. Dengan demikian hal ini mendapatkan pijakan legal formalnya.
"Arah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yaitu agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal," ucap dia.