Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji penerbitan Perppu Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Jika benar Perppu itu disahkan, maka UU KPK yang sudah disahkan DPR di tengah gencarnya penolakan dari masyarakat bisa tidak berlaku.
Rencana mengkaji penerbitan peraturan pengganti UU KPK diungkapkan Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh dari berbagai elemen di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
(Salman Mardira)