Amnesty International Minta Polisi Hentikan Kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 17:09 WIB
Poster warganet menuntut dibebaskannya Dandhy Dwi Laksono (Istimewa)
Share :

Usman melanjutkan, “kami meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan ia tetap akan menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan. Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini.”

Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu serta sebelumnya Veronica Koman, menurut Usman, harus segera diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, maka itu dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.

“Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono.”

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya