Dandhy Laksono Dijerat UU ITE, Polisi Sebut Kasusnya Bukan Delik Aduan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 23:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Polda Metro Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono

"Postingan itu, itu bisa membuat masyarakat itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, DBL terancam bakal dijerat pasal yang mengatur tentang UU ITE.

"Bersangkutan dikenakan Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE, dengan 5 tahun ke atas," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya