Baca juga: Polda Metro Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono
"Postingan itu, itu bisa membuat masyarakat itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, DBL terancam bakal dijerat pasal yang mengatur tentang UU ITE.
"Bersangkutan dikenakan Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE, dengan 5 tahun ke atas," tutupnya.
(Awaludin)