JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Direktur LBHA Trisakti Indonesia Ucok Rolando P. Tamba meyakini, Jokowi pasti akan mempertimbangkan segala kondisi, terkait Perppu KPK. Ditambah dengan masifnya penolakan terhadap UU KPK yang baru disahkan DPR itu.
"Di dalam konstitusi Perppu kewenangan Presiden. Tapi memang ada syarat yang harus dipenuhi suatu kondisi yang mendesak," ujar Ucok diskusi "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi", Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Akan Putuskan soal Perppu KPK dalam Waktu Dekat
Ucok menuturkan, bila Jokowi nantinya memilih untuk tidak menerbitkan Perppu, ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membatalkan UU KPK. Yakni, dengan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstiusi (MK).
"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa di JR ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," katanya.
Cari lainnya yang bisa dilakukan, sambung Ucok, yakni legislatif review. Maksudnya adalah mendorong anggota DPR periode berikutnya atau 2019-2024 untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK.
"Jadi, negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPR Akan Dukung Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK guna membatalkan UU KPK yang menuai kontroversi. Ia pun memastikan dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan mengenai hal tersebut.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu," kata Jokowi.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," imbuhnya.
(Arief Setyadi )