JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Direktur LBHA Trisakti Indonesia Ucok Rolando P. Tamba meyakini, Jokowi pasti akan mempertimbangkan segala kondisi, terkait Perppu KPK. Ditambah dengan masifnya penolakan terhadap UU KPK yang baru disahkan DPR itu.
"Di dalam konstitusi Perppu kewenangan Presiden. Tapi memang ada syarat yang harus dipenuhi suatu kondisi yang mendesak," ujar Ucok diskusi "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi", Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Akan Putuskan soal Perppu KPK dalam Waktu Dekat
Ucok menuturkan, bila Jokowi nantinya memilih untuk tidak menerbitkan Perppu, ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membatalkan UU KPK. Yakni, dengan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstiusi (MK).