AJI Minta Polisi Bebaskan Dandhy Laksono dari Tuntutan Hukum

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 06:33 WIB
YLBHI mengungkapkan kronologi penangkapan Dandhy (Foto: Twitter/@YLBHI)
Share :

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Polda Metro Jaya, segera membebaskan jurnalis yang juga sutradara film Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono.

“Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Dikatakan Riza, AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya