"Saya pikir saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya, saya benar-benar ingin tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi yang berjumlah empat orang langsung membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy ke Polda Metro Jaya. Adapun Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT tempat Dandhy tinggal.
Dandhy dituding telah menebar rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
(Rizka Diputra)