Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 07:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

“Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua,” tegasnya.

“Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut,” tambahnya.

Teranyar, Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 26 September 2019 malam.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya