“Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua,” tegasnya.
“Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut,” tambahnya.
Teranyar, Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 26 September 2019 malam.
(Rizka Diputra)