Pengacara: Dandhy Harusnya Dipanggil Secara Patut, bukan Ditangkap Malam-Malam

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 07:57 WIB
Dandhy Dwi Laksono (Foto: YouTube/@Watchdoc Documentary)
Share :

JAKARTA - Jurnalis sekaligus sutradara film Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polsii di rumahnya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 26 September malam.

Salah satu tim pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa menuturkan kliennya ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status atau postingannya di media sosial Twitter soal Papua.

Salah satu kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa memprotes penangkapan terhadap kliennya itu. Apalagi sebelumnya belum ada sekalipun surat panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sebagaimana prosedur KUHAP.

"Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alghiffari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ia juga mempertanyakan alasan polisi menjemput kliennya malam-malam tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Pihaknya pun memprotes keras langkah yang diambil polisi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya