SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.
"Barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Tomsi usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Dijelaskan Tomsi, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank.