Polisi Bakar 82 Kilogram Ganja yang Disembunyikan di Septic Tank

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 21:31 WIB
Polda Banten saat musnahkan ganja (foto: Rasyid/Sindo)
Share :

"Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba," ujarnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya