Pakar Hukum: Perppu UU KPK Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Genting

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 28 September 2019 19:24 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," kata dia.

Jalan terbaik bagi polemik revisi Undang-undang KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberi media solusi hukum melalui permohonan uji materi ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materi atas revisi Undang-undang KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat. Adapun sidang perdananya akan digelar pada Senin 30 September 2019 mendatang.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya