Komisi III DPR: Penerbitan Perppu Tak Otomatis Membatalkan UU KPK yang Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 28 September 2019 21:02 WIB
Arsul Sani.
Share :

"Ya jangan pakai lebih mendorong. PPP melihat jalan keluar UU KPK itu bukan hanya Perppu tapi yang apa disampaikan Prof Mahfud itu ada tiga. Perppu itu opsi terakhir ya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan mengakaji penerbitan Perppu untuk mencabut pengesahan UU KPK setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

"Berkaitan dengab UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya