Menurut dia, penyampaian pendapat dijamin dalam Undang undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015 dalam pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasanya.
"Namun dilarang oleh Undang Undang bila berada dalam situasi yang mengandung unsur kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa," ujar dia.
Ia berharap ke depannya tak ada lagi anak-anak di bawah umur dilibatkan dalam aksi di jalanan.
"Apalagi kalau bayi, anak anak, pelajar dikorbankan laksana martir. Dan harus berhadapan dengan water canon dan gas air mata. Tentu itu tidak diinginkan kita semua," kata Jasra.
Sementara Ketua KPAI Susanto juga menyayangkan adanya narasi-narasi jihad alam mengajak anak-anak terlibat dalam aksi.
“Penggunaan narasi-narasi jihad untuk mengajak anak melakukan demonstrasi di jalanan merupakan hal yang kurang tepat dan perlu diluruskan. Apalagi usia mereka merupakan usia tumbuh kembang yg perlu dilindungi dari segala bentuk potensi negatif, termasuk kerentanan menjadi korban dari hal-hal yang tak terprediksi saat demonstrasi berlangsung,” ujarnya.
KPAI mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua elemen masyarakat agar melakukan berbagai upaya mencegah anak usia sekolah tidak terprovokasi narasi-narasi jihad dalam ajakan demonstrasi sebagaimana beredar di medsos dan mencegah anak agar tidak ikut demonstrasi.
(Salman Mardira)