JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mempertimbangkan dengan matang dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal itu diingatkan agar Perppu yang akan dikeluarkan Presiden tidak membuat sistem demokrasi semakin terpuruk.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan soal Perppu yang pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa kepemimpinannya. Margarito mengatakan, SBY saat itu mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.
"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca Juga: Pakar Hukum: Perppu UU KPK Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Genting
Margarito meminta Jokowi hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi guna mengeluarkan Perppu. Jokowi, katanya, tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi.
"Coba bilang pada bangsa ini, orang-orang yang menghendaki demokrasi itu, apakah demokrasi itu menghalalkan absolutisme, menghalalkan ketertutupan, menghalalkan kerahasiaan. Tidakkah seluruh gagasan UU KPK yang diubah itu, adalah untuk memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, dan itu adalah esensi demokrasi bernegara," jelas dia.