Dalam kesempatan yang sama, Hengky mengemukakan pernyataan bahwa BEM Nusantara lebih sepakat menempuh JR terkait UU KPK. Hasil JR disampaikannya akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat. Meski mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain, BEM Nusantara berpendapat Perppu bila ditolak oleh DPR berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi. Nah rencananya kami akan menempuh Judicial Review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK,” tukas Hengky.
“Ketika kita minta Perppu dari presiden dan DPR menolak lagi, kan lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya. Makanya kalau kami dari BEM Nusantara rencana menempuh jalur judicial review. Ketika sudah jadi keputusan MK, tidak bisa diganggu gugat baik oleh eksekutif maupun legislatif,” imbuhnya seraya tetap mengapresiasi perjuangan melalui Perppu
(Awaludin)