KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kemenpora Mulyana ke Lapas Tangerang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 September 2019 19:10 WIB
Ilustrtrasi Eksekusi KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan ‎Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, pada hari ini.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Eksekusi terhadap Mulyana dilakukan setelah putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya