Sales Motor Dikeroyok hingga Tewas di Pasuruan, 3 Tersangka Diringkus

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 30 September 2019 01:00 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap sales motor (Foto: Syaiful Islam)
Share :

Setelah itu, para tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian dalam keadaan tangan leher terikat tali tampar, dan kaki terikat jaket sehingga korban meninggal dunia. Tak lama berselang, para tersangka kembali mendatangi korban dan membuangnya di area pertambangan PT Etika.

"Jenazah korban ditemukan warga setempat keesokan harinya dan dilaporkan pada polisi. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. Kami meminta pada para tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri," paparnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya