Setelah itu, para tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian dalam keadaan tangan leher terikat tali tampar, dan kaki terikat jaket sehingga korban meninggal dunia. Tak lama berselang, para tersangka kembali mendatangi korban dan membuangnya di area pertambangan PT Etika.
"Jenazah korban ditemukan warga setempat keesokan harinya dan dilaporkan pada polisi. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. Kami meminta pada para tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri," paparnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )