Kemlu RI Jadi Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Asia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 16:06 WIB
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli Agusman. (Foto: Okezone/Dika)
Share :

JAKARTA – Indonesia akan menjadi tuan rumah konferensi hukum Internasional yang digelar oleh Foundation for the Development of International Law (DILA) Korea Selatan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Universitas Indonesia. Acara bertajuk Konferensi Internasional Development of International Law in Asia sesi ke-30 (DILA at 30) itu akan berlangsung pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.

“Hukum nasional dan internasional perlu untuk berjalan beriringan. Sejak merdeka 74 tahun lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Damos Dumoli Agusman dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 3 Oktober.

Dirjen Damos mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan utama Kemlu RI memberikan dukungan pada konferensi ini:

“Indonesia lahir dari hukum internasional, bahkan undang-undang dasar kita dimulai dengan norma dari hukum internasional: kemerdekaan adalah hak segala bangsa; jadi gambaran dari undang-undang dasar itu sendiri saja sudah membuktikan bahwa Indonesia berpondasi hukum internasional,” kata Damos.

“Selanjutnya, hukum internasional jugalah yang membuat Indonesia lahir kembali sebagai “negara archipelago (kepulauan)”, melalui UNCLOS.” UNCLOS adalah hukum laut PBB yang mengakui status Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan.

Dirjen Damos melanjutkan bahwa alasan kedua adalah karena Indonesia saat ini duduk sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki posisi relevan dalam mendukung penegakan hukum internasional.

“Seperti dalam isu Palestina, Indonesia berlindung di balik perisai hukum internasional untuk mendukung pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya