JAKARTA - Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan upaya menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov massal untuk Aksi Mujahid 212, pada Sabtu 28 September 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith tidak bekerja sendiri dalam perakitan bom molotov tersebut, namun membayar seseorang.
"Dia (AB) mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada pakunya," kata Argo kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Demo Ricuh di DPR, 380 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Abdul Basith mendatangkan pembuat bom dari Papua dan Ambon, yang dibayar masing-masing Rp8 juta.