Perumus UU KPK Ingatkan Jokowi untuk Hati-Hati Jika Ingin Keluarkan Perppu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 20:10 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Salah satu perumus UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Romli Atmasasmita menilai, Presiden Jokowi akan dalam masalah jika menerbitkan Perppu sebelum Revisi UU KPK selesai diundangkan

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK

Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya