"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo
Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019," pungkas Romli.
(Khafid Mardiyansyah)