JAKARTA - Salah satu perumus UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Romli Atmasasmita menilai, Presiden Jokowi akan dalam masalah jika menerbitkan Perppu sebelum Revisi UU KPK selesai diundangkan
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK
Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.