JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menyebut seluruh partai politik (parpol) pengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan atau tidaknya Perppu. Akan tetapi, KPK mengingatkan soal potensi pelemahan kerja pemberantasan korupsi jika Perppu tersebut tidak diterbitkan.
"Jika memang ada keinginan melakukan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan jalur penerbitan Perppu, kami hargai hal tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: Jika Perppu KPK Batal Diterbitkan, Mahasiswa Ancam Kembali Turun ke Jalan
Kata Febri, saat ini KPK berada pada posisi untuk menunggu hasil keputusan Presiden Jokowi. Kendati demikian, menurut Febri, Rancangan UU yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah masih banyak poin yang justru melemahkan kerja KPK.
"Yang perlu dipahami, dari indentifikasi KPK, pada RUU perubahan ketiga UU KPK yang baru disahkan di paripurna DPR beberapa waktu yang lalu tersebut, terdapat setidaknya 26 poin yang beresiko melemahkan kerja KPK," kata Febri.