"Dan apakah hal ini akan dibiarkan atau dilakukan penyelamatan melalui Perppu, kami serahkan pada Presiden," imbuhnya.
KPK pasrah terhadap keputusan yang akan diambil Presiden Jokowi terhadap penerbitan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK. Saat ini, kata Febri, KPK hanya bisa bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Yang bisa dilakukan KPK saat ini adalah bekerja sebaik-baiknya melakukan pemberantasan korupsi dengan UU yang ada. Dan juga secara paralel melakukan mitigasi resiko lebih jauh adanya potensi kerusakan terhadap KPK jika RUU tersebut mulai berlaku," katanya. (ari)
Baca Juga: Istana Bungkam Jokowi Disebut Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
(Amril Amarullah (Okezone))