PDIP: Belum Ada Masalah Genting, Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu UU KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 06 Oktober 2019 05:32 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan ketiga point tersebut, lanjut dia, syarat objektif dan kegentingan yuridis yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu tentang KPK belum terpenuhi. Sehingga, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal.

“Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Mahasiswa Trisakti, Dino Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan massa yang lebih besar bila Presiden Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau tidak ada stament dari Pak Jokowi, kita akan turun ke jalan dan lebih besar lagi. Arah dialog ini untuk membuka komunikasi antara pemerintah dan mahasiswa dan kita tahu sejauh ini pemerinta tidak dengar langsung dari mahasiswa dan cara ini bukan untuk mematikan gerakan," ujar Dino usai bertemu Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya