KPK Periksa Direktur Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek Antar BUMN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 11:04 WIB
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut ialah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Baca Juga : KPK Cegah Dirut PT INTI Bepergian ke Luar Negeri

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan PT INTI. (erh)

Baca Juga : PT INTI Hormati KPK Tetapkan Dirutnya Tersangka Suap

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya