JAKARTA – Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Wisnu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antardua perusahaan BUMN, yaitu PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara-red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10/2019).
Selain Wisnu Rahardja, KPK memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Rusmalia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Darman Mappangara.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Diduga, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami konstruksi perkara serta aliran suap terkait proyek antar-BUMN ini.
Darman Mappangara (DMP) merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo ini.
Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.