Namun, survei bukan suatu hasil yang patut dituruti tetapi hanya untuk dijadikan rujukan. Sehingga ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik untuk presiden mengeluarkan Perppu itu bukan jadi bahan penentu.
"Survei itu jadi bahan pertimbangan, saya kira bukan jadi bahan penentu. Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau perppu atau judicial review," tambahnya.
Baca Juga : Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Rp2,3 Miliar
Namun kata Arsul, apabila nantinya presiden mengeluarkan Perppu KPK, maka koalisi pendukung pemerintah tidak bisa berspekulasi terkait apa yang menjadi sikap. Menurutnya pasti akan dilakukan pembahasan antara parpol-parpol koalisi.
"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Istana Bogor presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)