JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Agung Ilmu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1X24. Dia akan mendekam selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur
"Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Petugas KPK Sempat Dihalang-halangi saat OTT Bupati Lampung Utara
Selain Agung, lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).