KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 04:20 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung Ilmu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1X24. Dia akan mendekam selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur

"Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

 Baca juga: Petugas KPK Sempat Dihalang-halangi saat OTT Bupati Lampung Utara

Selain Agung, lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Mereka akan ditahan di Rutan yang berbeda.

"RSY ditahan rutam Kepolisian Metro Jakarta Pusat. CHS dan HWS di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya. SYH dan WHN di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," tutur Febri.

 Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara & 2 Kadisnya sebagai Tersangka Suap

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wal)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya