Soal UU KPK, PDIP Sarankan Judicial Review Ketimbang Terbitkan Perppu

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 14:06 WIB
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno (foto: Sindo)
Share :

Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK dilakukan sebagai lembaga super body KPK dinilai perlu check and balances. Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang. 

"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai super body, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance). Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," tuturnya. 

Baca Juga: Pukat UGM Sebut Presiden Jokowi Didukung Rakyat untuk Terbitkan Perppu 

"Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balance secara internal," sambung Hendrawan. 

Ia menambahkan, sistem yang baru kali ini mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus. "Sekarang banyak orang protes tapi belum baca UU revisinya," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya