Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Tersandera Elite Politik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 14:20 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

Pada Minggu 6 Oktober lalu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat yang dilakukannya untuk melihat persepsi publik terhadap Perppu KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik mendukung Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"‎Survei menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung Perppu. Seharusnya menjadi modal penting bagi Presiden (Jokowi) mengambil keputusan. Bahwa rakyat bersama Presiden. Presiden tidak boleh tunduk kepada tekanan elit elit partai politik," ujar Zaenur.

Jokowi, menurut Zaenur, tidak perlu takut terhadap ancaman pemakzulan karena menerbitkan Perppu bukan tindakan pelanggaran hukum yang dapat memakzulkan Presiden.

"Menurut UUD 1945, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden melakukan kejahatan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya. Jadi setelah amandemen UUD 1946 mustahil memakzulkan presiden, tanpa pelanggaran hukum serius," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya