JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil penelitiannya yang menunjukkan mayoritas publik tidak sepakat dengan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Hasilnya, mayoritas responden setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu UU KPK yang bertujuan untuk membatalkan UU KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu. Kendati demikian, Febri mengingatkan terdapat poin-poin di revisi UU KPK yang justru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
"Secara objektif, berbagai suara masyarakat sudah didengar langsung melalui masifnya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan masyarakat di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Survei LSI kemarin juga menunjukkan angka yang signifikan tentang pelemahan KPK dan demonstrasi yang memang bicara tentang UU KPK salah satunya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Punya Alasan Terbitkan Perppu KPK
Febri menambahkan, KPK telah melakukan analisa poin-poin di dalam revisi UU yang baru. KPK, sambungnya, mengkhawatirkan 26 poin dalam revisi UU tersebut yang berpotensi melemahkan KPK.
Namun, tekan Febri, semuanya kembali lagi kepada kewenangan Presiden Jokowi apakah akan membatalkan revisi UU KPK yang baru dengan mengeluarkan Perppu atau justru melanjutkan revisi UU tersebut.