Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Etnis Tertentu Bakar Tempat Ibadah di Papua

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 10:22 WIB
Ilustrasi hoaks. (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Sekolah di Wamena Fokus Pemulihan Trauma Siswa Pasca-Kerusuhan 

"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (han)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya