Kompolnas Minta Intelijen Antisipasi Pergerakan Teroris Pasca-Penyerangan Wiranto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2019 05:04 WIB
Share :

Dia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjerat kedua terduga pelaku tersebut. Pelaku diminta dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Terorisme.

"Atas kejadian ini, diharapkan agar dilakukan penegakan hukum yang tegas dan cepat baik disangkakan berdasarkan KUHP maupun UU Terorisme," ujarnya.

Sekadar informasi, Menko Polhukam Wiranto diserang oleh dua terduga pelaku yakni FA dan Abu Rara ‎(RA) usai melakukan kunjungan di daerah Menes, Purwaraja, Pandeglang, pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Wiranto ditusuk dibagian perut sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam. Tak hanya Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan ajudan Wiranto juga terluka akibat penyerangan itu. Saat ini, dua terduga pelaku penyerangan telah diamankan pihak kepolisian.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya