Polemik UU KPK, Masyarakat Diimbau Jangan Terapkan Standar Ganda

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2019 23:48 WIB
Ilustrasi
Share :

Sehingga segala asumsi yang bergerak liar diluar sana bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat sebagaimana telah diatur oleh aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 17 September 2019.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya