JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan kembali kepada para kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengawasan dana desa. Karena pembangunan di daerah tidak terlepas dari peran dan kebijakan kepala daerah termasuk terkait pengawasan dana desa.
Hal tersebut diutarakan Mendes dihadapan para kepala daerah kabupaten dan kota saat menjadi pembicara dalam acara Perangkat Kendali Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) X Tahun 2019 Lemhanas RI dengan topik “Pembangunan Desa dalam Perspektif Wawasan Nusantara” di Gedung Pancagatra Lemhanas, Jakarta.
“Sebagai pimpinan daerah, sebagai Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) harus bantu untuk pengawasan. Jadi kordinator bersama Kapolres dan Kajarinya. Pimpinan daerah juga berhak mengawasi melalui Inspektorat Kabupaten atau Dinas PMD nya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, salah satu penyebab masih banyaknya masalah dalam pengawasan karena masih adanya persepsi yang berbeda dari tiap aparat penegak hukum. Makanya penguatan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan perlu ditingkatkan tujuannya untuk membantu.
“Jadi, kalau ada masalah, tolong koordinasi dengan kapolresnya dan kejaksaannya, kasih tahu kita juga melalui satgas dana desa,” lanjutnya.